Macam Macam Puasa
Macam-macam Puasa
1) Puasa wajib
a. Puasa Ramadhan Puasa Ramadhan adalah puasa wajib yang dikerjakan bagi setiap muslim pada bulan Ramadhan selama sebulan penuh.
Allah SWT berfirman:
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa
sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agara kamu
bertaqwa. (Q.S. Al-Baqarah[2]: 183)
Puasa Ramadhan juga termasuk
dalam rukun Islam, sebagaimana tersebut dalam hadits Rasulullah yang
diriwayatkan oleh Ibnu Umar r.a:
“Didirikan agama Islam itu
atas lima dasar yaitu bersaksi bahwa tiada sesembahan melainkan Allah
dan Nabi Muhammada adalah utusan Allah, mendirikan shalat lima waktu,
mengeluarkan zakat, puasa bulan Ramadhan dan melaksanakan haji ke
Baitullah bagi yang mampu jalannya” (H.R. Bukhari dan Muslim).
b. Puasa Nadzar
Nadzar secara bahasa berarti janji. Puasa nadzar adalah puasa yang
disebabkan karena janji seseorang untuk mengerjakan puasa. Misalkan,
Rudi berjanji jika nanti naik kelas 9 ia akan berpuasa 3 hari
berturut-turut, maka apabila Rudi benar-benar naik kelas ia wajib
mengerjakan puasa 3 hari berturut-turut yang ia janjikan itu.
Berkaitan dengan puasa nadzar, Rasulullah saw pernah bersabda:
Barangsiapa bernadzar akan mentaati Allah (mengerjakan perintahnya), maka hendaklah ia kerjakan. (H.R. Bukhari)
c. Puasa Kafarat
Kafarat berasal dari kata dasar kafara yang artinya menutupi sesuatu.
Puasa kafarat secara istilah artinya adalah puasa untuk mengganti denda
yang wajib ditunaikan yang disebabkan oleh suatu perbuatan dosa, yang
bertujuan menutup dosa tersebut sehingga tidak ada lagi pengaruh dosa
yang diperbuat tersebut, baik di dunia maupun di akhirat.
2) Puasa Sunnah
a. Puasa enam hari di bulan Syawal.
Baik dilakukan secara berturutan ataupun tidak.
Rasulullah saw bersabda, yang artinya: Keutamaan puasa romadhon yang
diiringi puasa Syawal ialah seperti orang yang berpuasa selama setahun
(HR. Muslim).
b. Puasa sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah
Yang dimaksud adalah puasa di sembilan hari yang pertama dari bulan
ini, tidak termasuk hari yang ke-10. Karena hari ke-10 adalah hari raya
kurban dan diharamkan untuk berpuasa.
c. Puasa hari Arafah
Yaitu puasa pada hari ke-9 bulan Dzuhijjah. Keutamaannya, akan
dihapuskan dosa-dosa pada tahun lalu dan dosa-dosa pada tahun yang akan
datang (HR. Muslim). Yang dimaksud dengan dosa-dosa di sini adalah
khusus untuk dosa-dosa kecil, karena dosa besar hanya bisa dihapus
dengan jalan bertaubat.
d. Puasa Muharrom
Yaitu puasa
pada bulan Muharram terutama pada hari Assyuro’. Keutamaannya puasa ini,
sebagaimana disebutkan dalam hadist riwayat Bukhari, yakni puasa di
bulan ini adalah puasa yang paling utama setelah puasa bulan Romadhon.
e. Puasa Assyuro’
Hari Assyuro’ adalah hari ke-10 dari bulan Muharram. Nabi shalallahu
‘alaihi wasssalam memerintahkan umatnya untuk berpuasa pada hari
Assyuro’ ini dan mengiringinya dengan puasa 1 hari sebelum atau
sesudahnhya. Hal ini bertujuan untuk menyelisihi umat Yahudi dan Nasrani
yang hanya berpuasa pada hari ke-10. Keutamaan: akan dihapus dosa-dosa
(kecil) di tahun sebelumnya (HR. Muslim).
f. Puasa Sya’ban.
Yang dimaksud puasa Sya’ban adalah memperbanyak puasa pada bulan
Sya’ban. Keutamaan: Bulan ini adalah bulan di mana semua amal diangkat
kepada Rabb semesta alam (HR. An-Nasa’i & Abu Daud, hasan).
g. Puasa Senin dan Kamis.
Nabi telah menyuruh ummatnya untuk puasa pada hari Senin dan Kamis.
Hari Senin adalah hari kelahiran Nabi Muhammad sedangkan hari Kamis
adalah hari di mana ayat Al-Qur’an untuk pertama kalinya diturunkan.
Perihal hari Senin dan Kamis, Rasulullah juga telah bersabda:
“Amal perbuatan itu diperiksa pada setiap hari Senin dan Kamis, maka
saya senang diperiksa amal perbuatanku, sedangkan saya sedang berpuasa.
(HR Tirmidzi)
h. Puasa Tengah Bulan (tiga hari setiap bulan Qamariyah).
Disunnahkan untuk melakukannya pada hari-hari putih (Ayyaamul Bidh) yaitu tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan qamariyah.
i. Puasa Dawud
Cara mengerjakan puasa nabi Dawud adalah dengan sehari puasa sehari
tidak puasa, atau selang-seling. Puasa nabi Dawud adalah puasa yang
paling disukali oleh Allah swt. (HR. Bukhari-Muslim).
3) Puasa Makruh
Kapan puasa hukumnya makruh? Puasa yang makruh dilakukan adalah puasa
pada hari Jumat dan Sabtu yang tidak bermaksud mengqadha’ Ramadhan,
membayar nadzar atau kafarat, atau tidak diniatkan untuk puasa sunnah
tertentu. Jadi seseorang yang puasa pada hari Jumat atau Sabtu dengan
niat mengqadha’ puasa Ramadhan tidak termasuk puasa makruh. Misal
tanggal 9 Dzulhijjah jatuh pada hari Sabtu maka puasa hari Sabtu pada
waktu itu menjadi puasa sunnah bukan makruh. Ada pendapat lain yang
lebih keras bahkan menyatakan bahwa puasa pada hari Jumat tergolong
puasa haram jika dilakukan tanpa didahului hari sebelum atau sesudahya.
4) Puasa Haram
Ada puasa pada waktu tertentu yang hukumnya haram dilakukan, baik karena waktunya atau karena kondisi pelakukanya.
a. Hari Raya Idul Fitri
Tanggal 1 Syawwal telah ditetapkan sebagai hari raya sakral umat Islam.
Hari itu adalah hari kemenangan yang harus dirayakan dengan bergembira.
Karena itu syariat telah mengatur bahwa di hari itu tidak diperkenankan
seseorang untuk berpuasa sampai pada tingkat haram. Meski tidak ada
yang bisa dimakan, paling tidak harus membatalkan puasanya atau tidak
berniat untuk puasa.
b. Hari Raya Idul Adha
Hal yang
sama juga pada tanggal 10 Zulhijjah sebagai Hari Raya kedua bagi umat
Islam. Hari itu diharamkan untuk berpuasa dan umat Islam disunnahkan
untuk menyembelih hewan Qurban dan membagikannya kepada fakir msikin dan
kerabat serta keluarga. Agar semuanya bisa ikut merasakan kegembiraan
dengan menyantap hewan qurban itu dan merayakan hari besar.
c. Hari Tasyrik
Hari tasyrik adalah tanggal 11, 12 dan 13 bulan Zulhijjah. Pada tiga
hari itu umat Islam masih dalam suasana perayaan hari Raya Idul Adha
sehingga masih diharamkan untuk berpuasa. Pada tiga hari itu masih
dibolehkan utnuk menyembelih hewan qurban sebagai ibadah yang
disunnahkan sejak zaman nabi Ibrahim as.
d. Puasa sepanjang tahun / selamanya
Diharamkan bagi seseorang untuk berpuasa terus setiap hari. Meski dia
sanggup untuk mengerjakannya karena memang tubuhnya kuat. Tetapi secara
syar`i puasa seperti itu dilarang oleh Islam. Bagi mereka yang ingin
banyak puasa, Rasulullah SAW menyarankan untuk berpuasa seperti puasa
Nabi Daud as yaitu sehari puasa dan sehari berbuka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar